sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap sopir yang curi uang majikan Rp84 juta

Pelaku berinisial S ditangkap kurang dari sehari setelah dia melakukan aksinya pada Kamis (16/5) lalu.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 18 Mei 2019 16:08 WIB
Polisi tangkap sopir yang curi uang majikan Rp84 juta

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pencurian uang dari pemilik SPBU, Hartono Sugimin.

Pelaku berinisial S itu ditangkap kurang dari sehari setelah dia melakukan aksinya pada Kamis (16/5) lalu.

"Tersangka adalah sopir pribadi korban yang telah kerja bersamanya selama empat tahun terakhir," jelas Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).

Tersangka mengaku sudah mengetahui rutinitas korban yang setiap hari pukul 21.00 menerima setoran uang hasil penjualan SPBU pada hari itu. Kemudian, pada Kamis, pelaku menyelinap ke rumah korban pada pukul 20.30, mendekati waktu korban menerima setoran uang tersebut.

"Setelah korban menerima uang, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan besi. Korban pingsan, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp84 juta itu dan dibawa kabur," jelasnya.

Ade menyebut, senjata yang digunakan korban merupakan pipa besi sepanjang 80 sentimeter. Setelah melakukan aksinya, korban membuang senjata itu ke sungai di daerah Jl. Tendean. Hingga saat ini polisi masih mencari senjata tersebut.

Uang puluhan juta hasil curian itu lalu disembunyikan di indekosnya di daerah Mampang.

Tak lama setelah menerima laporan pencurian, pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap orang-orang terdekat korban, termasuk sang pelaku.

Sponsored

"Penyidik menginterogasi dan melakukan wawancara yang pada akhirnya mengarah kepada tersangka karena dia tidak memiliki alibi yang kuat," jelas Ade. "Dari situ dilakukan penggeledahan di indekosnya dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp84 juta yang masih utuh."

Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan menerima ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminalnya itu karena membutuhkan uang untuk membayar utang kepada bank dan membiayai anaknya yang akan masuk ke sekolah dasar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid