sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi temukan ponsel saat tangkap napi pemasok sabu untuk Nunung

Tersangka E diduga kerap melakukan transaksi penjualan sabu, termasuk yang dikonsumsi Nunung melalui telepon genggam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Jul 2019 14:39 WIB
Polisi temukan ponsel saat tangkap napi pemasok sabu untuk Nunung

Polisi menemukan telepon seluler atau ponsel saat menangkap narapidana berinisial E di Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat. Diketahui, tersangka E merupakan napi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Tri Retno Prayudati alias Nunung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selama menghuni lapas, tersangka E membawa serta ponselnya. Diduga, ponsel itulah yang digunakan tersangka E untuk berkomunikasi dengan tersangka Hadi Moheriyanto alias TB, pengedar yang mengantarkan sabu untuk Nunung sebelum ditangkap polisi.

Tersangka E diduga kerap melakukan transaksi penjualan sabu melalui telepon genggam, termasuk yang dikonsumsi Nunung. Hal itu pun telah diakui tersangka TB saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“TB saat kita interogasi kembali dan bertanya dapat barang dari siapa? Dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong kepada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi, komunikasi mereka menggunakan telepon," kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (25/7).

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari TB, kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Bogor untuk melakukan penangkapan dan penggeledehan di kamar lapas yang ditempati tersangka E.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti hand phone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.

Sebelumnya diberitakan, Nunung ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran dan seorang pengedar bernama Hadi Moheriyanto. Penangkapan Nunung dan suaminya bermula dari adanya informasi yang menyebutkan rumah Nunung di Jalan Tebet Timur III Jakarta Selatan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, polisi langsung memantau kediaman Nunung. 

Setelah lama diamati, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi bergerak menangkap Hadi di depan rumah Nunung. Polisi juga menyita barang bukti dari tangan Hadi berupa satu ponsel dan uang senilai Rp3,7 juta.

Sponsored

Berdasarkan hasil interogasi, Hadi akan menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB polisi menggeledah rumah Nunung. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas, dan empat unit ponsel.

Dari hasil interogasi Nunung dan suaminya, sabu yang dikonsumsi mereka itu dibeli seharga Rp1,3 juta per satu gram. Kepada polisi, Nunung mengaku sudah memesan sabu-sabu sebanyak 10 kali dalam tiga bulan. 

Adapun 0,36 gram sabu yang ditemukan adalah sisa pakai dari tiga hari sebelumnya sebanyak dua gram. Dalam transaksi kali ini, Nunung memesan sebanyak dua gram sabu, namun barang haram tersebut sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi saat polisi menggerebeknya. 

Dari pengakuannya pada polisi, Nunung dan July mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir dengan alasan untuk menambah tenaga karena tuntutan pekerjaan. Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid