sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 11 tersangka perusuh aksi 22 Mei

Sebanyak 11 tersangka memiliki peran masing-masing.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 25 Mei 2019 20:22 WIB
Polisi tetapkan 11 tersangka perusuh aksi 22 Mei

Polisi kembali tetapkan 11 tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa 22 Mei 2019. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, saat aksi 22 Mei siang, situasi di depan Gedung Bawaslu masih kondusif. Namun, ketika malam, terjadi provokasi dari sekitar 20-an orang.

“Ketika sudah menjelang malam, provokasi ke arah rusuh sudah mulai, antara lain dengan melemparkan benda keras, seperti batu, paving block, dan petasan berbagai ukuran,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Ia melanjutkan, kerusuhan itu disulut sejumlah orang, salah satunya tersangka Andri Bibir.

“Perannya ada masing-masing. Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu, jadi batu dikumpulkan Andri Bibir menggunakan tas ransel, batu disuplai ke temannya ini,” ujar Dedi.

Sebanyak 10 orang lainnya, selain Andri Bibir, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda.

Tersangka kedua bernama Mulyadi. Ia berperan melakukan penyerangan kepada aparat. Lalu Arya, Asep, Masruki, Rafiansyah, M. Yusuf, Wiranto, Syafrudin, dan Markus yang berperan sebagai pelempar batu, botol, dan bambu.Kemudian, ada Andi, yang menyiram air dan memberikan minuman kepada pendemo.

“Di samping itu, mereka yang melempar botol juga melemparkan molotov,” ujar Dedi.

Sponsored

Sebelas tersangka ini kemudian akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid