Polisi tetapkan Ketum PA 212 sebagai tersangka
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif akan diperiksa dengan status barunya ini pada Rabu (13/2) mendatang.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Surakarta. Slamet menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan pada Kamis (7/2), ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2)," kata Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin (11/2).
Dia memastikan, penetapan tersangka terhadap Slamet dilakukan secara profesional. Penyidik Polresta Surakarta juga telah melakukan prosedur hukum yang diharuskan dalam penetapan tersebut.
Penyidik akan kembali memeriksa Slamet dengan status barunya ini. Ia telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta pada Rabu (13/2) mendatang.
Namun menurut Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, pemeriksaan terhadap Slamet akan dilakukan di Polda Jawa Tengah. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menjerat Slamet, terkait dengan pernyataannya yang dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Pernyataan Slamet disampaikan saat mengisi acara tabligh akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1) lalu.
Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian.
Slamet dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. (Ant)
Editor
Berita Terkait
Selisik

Berkaca pada sejarah, yang belum selesai di debat kedua
Senin, 18 Feb 2019 19:42 WIB
Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki, sang moderator debat
Sabtu, 16 Feb 2019 21:39 WIB