Polisi tunda gelar perkara kasus kerumunan HRS
Gelar perkara ditunda karena penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.
Penyidik Polri menunda gelar perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, gelar perkara itu dijadwalkan hari ini, Senin (23/11).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, gelar perkara ditunda karena penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum dimintai klarifikasi.
"Rencana awalnya memang hari ini, tetapi tidak jadi dilakukan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Diketahui, sejumlah pihak yang telah diundang namun tidak hadir di antaranya adalah anak dan menantu HRS. Keduanya, sempat dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Jumat (20/11) lalu.
Menurut Awi, keduanya seharusnya memenuhi panggilan penyidik apabila menghormati proses hukum. Penyidik pun masih menyusun penjadwalan ulang undangan klarifikasi keduanya.
"Kalau beliau tau hukum, seharusnya hadir saja memberikan klarifikasi agar semua menjadi jelas," tutur Awi.
Sebelumnya, Polri menyatakan melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Polri menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang karantina.