sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap dua jenis proyektil peluru tajam pada rusuh 22 Mei

Dari uji balistik terhadap tiga proyektil, dua jenis proyektil diketahui.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Jun 2019 17:28 WIB
Polisi ungkap dua jenis proyektil peluru tajam pada rusuh 22 Mei

Polri membeberkan hasil uji balistik proyektil peluru tajam yang menewaskan sejumlah warga saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Dari tiga proyektil yang diuji, dua jenis proyektil diketahui.

"Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56 mm (milimeter) dan 9 mm," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (18/6).

Menurut Dedi, proyektil berukuran 9 mm dalam kondisi pecah, sehingga mempersulit penyidik mengetahui jenis senjata api yang digunakan. Jenis senjata api pada proyektil 5.56 mm juga belum bisa diketahui.

Dijelaskan Dedi, kedua jenis proyektil itu dapat digunakan di senjata api rakitan maupun organik. “Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya,” tutur Dedi.

Diakui Dedi, kedua jenis proyektil itu bisa dipakai sebagai peluru untuk senjata api standar personel TNI-Polri. Namun demikian, ia menegaskan personel gabungan tidak diperbolehkan menggunakan peluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei. 

"Senjata standar TNI-Polri memang bisa menggunakan jenis proyektil itu, tapi yang perlu diingat aparat keamanan yang bertugas pada kerusuhan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, tidak tertutup kemungkinan peluru tajam yang menewaskan warga berasal itu dari aparat keamanan yang merasa terancam oleh para perusuh. Namun, polisi perlu menyelidiki lebih dulu dugaan tersebut.

 

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid