sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap jaringan narkoba internasional di Banten

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 15 Apr 2019 11:41 WIB
Polisi ungkap jaringan narkoba internasional di Banten

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banten dengan mengamankan dua kilogram barang bukti narkotika golongan satu, jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu, terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.

Dari pengembangan ini, polisi mengungkap jaringan besar di Banten dengan mengamankan empat tersangka, Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42) warga baros, Pandeglang dan Yeni (51) warga Cilegon. Kelompok ini masuk dalam jaringan Pakistan, mereka ditangkap Ditresnarkoba di tempat yang berbeda-beda di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, sabu sebanyak dua kilogram tersebut didapatkan tersangka Dillah dari jaringan international dari bandar di Lapas Tangerang.

"Dillah dan Budi mendapatkan barang dari Ahmed warga negara Pakistan dan berkomunikasi melalui telepon. Kami juga akan kembangkan dengan memproses lebih lanjut," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (15/4).

Kemudian Dillah dan Budi diperintahkan Ahmed untuk mengambil barang di Pasar Minggu, Jakarta. Setiba di lokasi, keduanya didatangi WNA Iran suruhan Ahmed dan menyerahkan tiga kilogram sabu. Adapun pembayaran dilakukan via transfer antar rekening bank.

"Diedarkan di wilayah Banten, khususnya Lebak dan Pandeglang jaringan ini sudah masuk ke kampung-kampung. Ini yang harus kita waspadai," katanya.

Kepada empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sponsored

Kemudian polisi melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jenis sabu dan mengamankan beberapa bang bukti dari tersangka Dillah. Di antaranya, sebidang tanah 2.000 meter, dua kandang peternakan ayam, rumah kontrakan dua lantai enam pintu, satu unit rumah, tiga unit kendaraan roda dua berbagai merk, tiga unit kendaraan roda empat, 30 gas tabung elpiji, uang tunai Rp200 juta dan empat unit ponsel.

"Barang yang kami tunjukan hasil dari keuntungan bisnis selama empat tahun tersangka Dillah menggeluti bisnis ini dan yang bersangkutan residivis pernah dihukum delapan tahun," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid