sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap kasus kecurangan CASN 2021 di 10 wilayah

Secara umum modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan remote access.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Apr 2022 11:55 WIB
Polisi ungkap kasus kecurangan CASN 2021 di 10 wilayah

Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021 Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) periode 2021. Penyelidikan ini bermula saat kepolisian menerima laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) terkait hal tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, polisi menangkap 30 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi kejadiannyaberada di empat wilayah Polda dan enam tingkat Polres.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Jumlah TKP ada 10,” kata Gatot dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (25/4).

Gatot menyebut, pada wilayah Polda Sulawesi Tengah, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang sipil dan dua PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar) dengan tarif yang dikenakan kepada para peserta CASN sekitar Rp80-200 juta. Pada wilayah Polda Sulawesi Barat ada dua orang sipil dan satu orang PNS yang merupakan staff BKD Provinsi Sulawesi Barat dengan kisaran harga kelulusan pada Rp100-200 juta.

Wilayah Polda Sulawesi Tenggara menghasilkan penangkapan terhadap satu orang sipil dan dua PNS yang merupakan Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara dengan tarif kelulusan Rp80-200 juta.

Sementara, pada Polda Lampung, penangkapan dilakukan terhadap empat orang sipil dengan tarif yang ditentukan Rp250-500 juta.

Pada tingkat Polrestabes Makassar dilakukan penangkapan terhadap dua orang sipil dengan tarif kelulusan senilai Rp150-300 juta. Lalu, pada Polres Sidrap dengan jumlah tersangka yang sama menerapkan tarif  berkisar Rp80-150 juta. Kemudian, Polres Tana Toraja telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang sipil memasang tarif senilai Rp150-200 juta.

Penangkapan juga dilakukan di wilayah Polres Palopo dengan satu orang PNS yang merupakan Staff BKPSDM Kota Palopo. Tarif kelulusan yang dipatok senilai Rp175-200 juta. 

Sponsored

Polres Luwu menyatakan, telah menangkap empat orang sipil dan satu orang PNS yang merupakan Staff BKPSDM Kabupaten Luwu dengan tarif kelulusan Rp100-150 juta. Terakhir, penangkapan oleh Polres Enrekang terhadap satu orang sipil dan dua orang PNS yang merupakan Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang dengan tarif kelulusan Rp250 juta.

Gatot menyampaikan, secara umum modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan remote access. Aplikasi remote access tersebut seperti Remote Utilities (Rutserv), Zoho, Ultra VNC, Netop, DW Service, Radmin, Chrome Remote Desktop. 

“Modus operandi kedua yakni dengan menggunakan perangkat khusus micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta,” ucap Gatot.

Gatot menyatakan, ada empat peran yang dilakukan para tersangka. Peran pertama untuk memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan tes dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT, kemudian melakukan instalasi aplikasi remote desktop, lalu menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang telah terhubung sebelumnya, dan memonitor live score agar nilai yang didapat peserta tidak terlalu tinggi sehingga tidak dicurigai panitia. 

“Satgas akan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang belum terungkap, dan mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,” jelas Gatot.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR. Terhadap seluruh para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid