sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap kasus mafia perumahan syariah

Keempat tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 28 Nov 2019 13:50 WIB
Polisi ungkap kasus mafia perumahan syariah

Polisi membekuk empat pelaku penipuan pembangunan rumah berkonsep syariah di Jakarta, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Lampung. Keempat tersangka tersebut adalah, AD selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA dan MMD selaku marketing, dan SM selaku general manajer.

Tersangka menggunakan modus dengan menawarkan kepada masyarakat melalui brosur. Masyarakat tertarik karena prosedurnya relatif ringan dengan tidak memberlakukan bunga, tanpa riba, syariah, tanpa kredit bank, dan tanpa checking bank.

Setidaknya 270 orang menjadi korban penipuan. Namun hanya 41 korban yang melapor ke polisi. 

"Keempat tersangka memperoleh keuntungan Rp151 miliar dari 270 korban tersebut," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Setelah korban memberikan uang, tersangka menjanjikan pembangunan rumah tersebut. Namun rumah tersebut tidak juga dibangun.

"Mereka juga belum memiliki izin prinsip dan penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, tidak ada sarana, prasarana dan utilitas umum," tutur Gatot.

Kelima perumahan yang menjadi modus penipuan para konplotan tersebut adalah De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, dan Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Polisi masih mencari komplotan yang berkemungkinan membantu keempat tersangka. Keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid