sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap Kepri jadi penampungan TKI ilegal sebelum ke Malaysia

Para TKI ilegal banyak dikirm ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 27 Feb 2019 06:53 WIB
Polisi ungkap Kepri jadi penampungan TKI ilegal sebelum ke Malaysia

Sebuah sindikat penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal memanfaatkan Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tempat penampungan sebelum dikirimkan ke Malaysia. Demikian yang terungkap berkat penyelidikan jajaran Polda Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Hernowo Yulianto, mengatakan setelah ditampung di Kepri, baru selanjutnya sindikat tersebut mengirimkan mereka ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Hernowo menjelaskan, orang-orang yang tergabung dalam sindikat tersebut memiliki peran berbeda-berbeda. Ada yang bertugas sebagai perekrut TKI ilegal. Kemudian orang yang menampung selama di Kepri. Terakhir ada pihak lain yang bertugas mengirimkan para TKI ilegal tersebut hingga sampai ke Malaysia.

“Perekrut biasanya mengambil para TKI ilegal dari wilayah luar Kepri. Sebagian besar di NTB, NTT, Jatim--paling banyak dari Madura dan Jabar," kata Hernowo Yulianto di Batam.

Dari sejumlah lokasi perekrutan itu, calon TKI ilegal kemudian diterbangkan ke Kepri, sebagian besar di Batam. Di sana, mereka sudah disiapkan tempat penampungan sembari mengurus administrasi dan keperluan untuk keberangkatan ke Malaysia. Setelah keperluan administrasi selesai, dalam beberapa hari calon TKI diserahkan kepada pihak pengirim.

Hernowo mengatakan, terdapat dua jalur untuk mengirimkan para TKI ilegal tersebut. Pertama, lewat jalur resmi yang datang ke Malaysia melalui imigrasi dengan alasan melancong. Kedua, melalui jalur tidak resmi yakni pelabuhan-pelabuhan tikus.

"Modus kedua sering terjadi kecelakaan karena jalur tidak resmi mengirim banyak orang dan kapasitas kapal tidak mencukupi," tutur dia.

Adapun pihaknya setelah melakukan penggagalan pengiriman, penegakan hukum atau pun penyelamatan, korban selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan menggandeng Dinas Sosial Kepri karena jumlah calon TKI yang banyak.

Sponsored

Berdasarkan catatan kepolisian, pada 2017 kasus TKI ilegal di Kepri sebanyak 6 kasus dengan 9 tersangka dan 113 korban. Sementara pada 2018 terdapat 9 kasus dengan 15 tersangka dan 200 korban.

Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang di Kepulauan Riau, selama 2017 terdapat 4 kasus dengan 7 tersangka dan 11 korban. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 6 kasus dengan 9 tersangka dan 18 korban. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid