sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi usut perkara pencemaran nama baik oleh fintech ilegal

Polisi baru dapat menjerat desk collector untuk pencemaran nama baik yang dilakukan fintech ilegal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Agst 2019 12:22 WIB
Polisi usut perkara pencemaran nama baik oleh fintech ilegal

Kasus penagihan yang dilakukan perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan cara meneror konsumennya, saat ini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Enam perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal sedang diusut oleh Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo menyatakan, enam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik telah memeriksa para saksi. 

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi yang kami lakukan secara jemput bola dengan mendatangi saksi-saksi itu karena berada di berbagai daerah bahkan di pelosok,” kata Rickynaldo di Humas Mabes Polri, Jumat (2/8).

Menurut Rickynaldo sampai saat ini, selain penjeratan terhadap pencemaran nama baik, Polri juga dapat mengenakan Undang-Undang ITE. Namun penjeratan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap desk collector yang melakukan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami mengenakannya kepada si pelaku pencemaran nama baik, karena dia yang melakukan. Kalau kepada korporasinya belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat,” ujar Rickynaldo.

Rickynaldo mengatakan, ada beberapa tindakan yang membuat polisi dapat menjerat seseorang dalam kasus fintech, yakni apabila ada penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar-gambar porno, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, enam kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri kebanyakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dijelaskan Rickynaldo, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut. Kendati demikian ia juga meminta kepada para pelapor untuk menyelesaikan tagihannya.

Sponsored

“Dari enam korban yang kasusnya sedang ditangani ini, ternyata setelah ditanyakan mereka juga tidak menyelesaikan perdatanya. Ya kami meminta agar mereka juga menyelesaikan itu, jangan sampai kami (polisi) dianggap menyelidiki kasus untuk menghapuskan utang,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah peminjam fintech ilegal meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas intimidasi yang diterima. Seperti: teror dari oknum bisnis fintech yang telat membayar pinjaman, penyebaran identitas kepada sejumlah grup aplikasi pesan hingga mengirimkan pesan berunsur pornografi.  

Belum lagi, kewajiban membayar bunga dan denda dari pokok utang yang harus dibayar dinilai terlalu tinggi. Sehingga peminjam fintech kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Berita Lainnya
×
tekid