sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Demokrat diperiksa KPK soal dana hibah Kemenpora

Berdasarkan temuan KPK, uang korupsi yang diterima Imam Nahrawi tidak hanya berasal dari dana hibah KONI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jan 2020 13:36 WIB
Politikus Demokrat diperiksa KPK soal dana hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/12).

Dalam perkaranya, Imam diduga telah menerima suap yang dititipkan melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014 sampai 2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Sponsored

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam mencapai Rp 26,5 miliar.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid