sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Gerindra: Pajak jasa pendidikan bertentangan dengan UU Sisdiknas

Anggota DPR tolak pengenaan pajak jasa pendidikan, biaya bakal meningkat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 11 Jun 2021 11:07 WIB
Politikus Gerindra: Pajak jasa pendidikan bertentangan dengan UU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu tertuang dalam dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," kata Himmatul dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (11/6).

Himmatul mengatakan, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya, yang jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.

Namun, kata dia, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban.

"Dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat. Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar Himmatul.

Menurut Himmatul, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat. Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.

Dia berpendapat, ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, menurut Himmatul, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.

Sponsored

"Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid