sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus NasDem dorong pasal karet UU ITE dihapus

Dalam pelaksanaannya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE kerap diartikan secara luas tanpa merujuk Pasal 310 hingga 311 KUHP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Feb 2021 16:47 WIB
Politikus NasDem dorong pasal karet UU ITE dihapus

Keberadaan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik. Karena itu, disarankan dicabut apabila regulasi tersebut akan direvisi.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," ujar anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, kepada Alinea, Selasa (16/2).

Menurutnya, penerapan UU ITE selama ini sering bermasalah karena adanya pasal yang multitafsir, sehingga banyak memakan korban. Setidaknya terdapat dua pasal yang berpotensi banyak pemahaman, yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (3) memuat aturan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan SARA.

"Pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh, hingga jurnalis juga ikut terjerat," bebernya.

Karena itu, politikus Partai NasDem ini menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi UU ITE jika dalam implementasinya menimbulkan ketidakadilan. Dia berpendapat, sikap tersebut berdasarkan fakta di lapangan.

Tobas, sapaannya, lalu merujuk laporan ICJR tentang kasus-kasus dengan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. sejak 2016 hingga Februari 2020. Didalamnya disebutkan, penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% atau 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan sebesar 88% atau 676 perkara.

Sedangkan data LBH Pers tertulis, ada 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020 dan mayoritas di antaranya menggunakan pasal karet UU ITE. Sebanyak 5 kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan tiga kasus lainnya memakai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sponsored

Dirinya berkata, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE diartikan secara luas dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang tertuang di Pasal 310 hingga 311 KUHP dalam implementasinya, yaitu dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

"Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, sehingga harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal ini. Namun, justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik," tuturnya.

Dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), lanjut Tobas, juga dikhawatirkan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis lantaran pencemaran nama baik dapat ditafsirkan secara luas. "Kritikan bisa dianggap menghina bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid