sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDI-P: OTT KPK kerja ala sirkus

Kinerja lembaga antirasuah dipandang belum memuaskan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Okt 2019 19:53 WIB
Politikus PDI-P: OTT KPK kerja ala sirkus

Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menganggap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memuaskan. Ia bahkan menyebut kerja-kerja operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK bak sirkus. 

"Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus," ujar Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Parameter buruknya kinerja KPK, menurut Masinton, bisa dilihat dengan membandingkan jumlah kerugian negara yang dikembalikan KPK dan biaya operasional KPK selama 15 tahun. 

"Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun, sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh," ujar Masinton.

Lebih jauh, Masinton menilai, kinerja KPK bisa digenjot jika fokus pada bidang pencegahan. "KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus," kata dia.

Sejak didirikan, KPK sudah menetapkan 119 kepala daerah sebagai tersangka kasus suap dan korupsi. Dari angka itu, sebanyak 47 kepala daerah atau 39,4% kasus ditangani berawal dari OTT.

Penggiat antikorupsi Emerson Yuntho tak sependapat dengan Masinton. Menurut dia, KPK saat ini lebih banyak melakukan OTT dalam kasus-kasus penyuapan yang domainnya tidak menyentuh arus kas negara.

"KPK 70 atau 80% kasus-kasus yang ditangani mereka kasus penyuapan, Pak. Jadi, kalau saya menyuap ke A, itu tidak ada kerugian negaranya. Jelas," ujar Emerson.

Sponsored

Menyoal parameter United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menyebut kesuksesan pemberantasan korupsi bisa diukur dari bidang pencegahan, Emerson mengatakan, partai politik turut bertanggung jawab menggerus efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi.

Ia mencontohkan kasus korupsi yang belakangan menjerat kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota. Menurut dia, pengawasan harusnya bisa dilakukan internal partai ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Sebenarnya yang dipersalahkan jangan KPK doang, Pak. Internal partai juga harus dipersoalkan. Artinya, fungsi pengawasan di DPRD setempat enggak jalan. Di internal partai juga enggak jalan," kata Emerson.

Lebih jauh, Emerson berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Menurut dia, selain pembahasannya bermasalah, UU KPK juga cenderung menghapus kewenangan strategis KPK dalam mengusut perkara suap dan korupsi. 

"Yang parah, dalam catatan saya, itu teman di DPR dan pemerintah menghapus sekitar 16 kewenangan KPK untuk penyelidikan dan tuntutan. Dulu ada, sekarang enggak ada," kata Emerson. 

Menurut Emerson, Jokowi tidak perlu takut menerbitkan Perppu. Dia pun menyindir sebagian elite partai politik yang saat ini seakan-akan menjadi juru bicara Jokowi dengan mengatakan Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu.

"Menurut saya, agak keliru dianggap bahwa kalau (Presiden) keluarin Perppu akan impeach (dimakzulkan). Pelanggaran hukum apa yang dilanggar oleh Pak Jokowi?" ucap dia. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid