sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos, politikus PDIP Ihsan Yunus mangkir dari pemeriksaan KPK

KPK akan jadwal ulang pemeriksaan anggota DPR Ihsan Yunus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 15:56 WIB
Kasus bansos, politikus PDIP Ihsan Yunus mangkir dari pemeriksaan KPK

Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, politikus PDIP akan jadi saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Ihsan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima.

"Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, saksi AW (Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos) tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali, Rabu (27/1).

Belum diketahui kapan jadwal ulang pemeriksaan Ihsan. Sementara dua saksi perkara bansos hadir. Mereka adalah mantan ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Adi, ada eks Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid