sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP janji kawal hak buruh di RUU Cilaka

anggota Komis IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto berjanji akan mengawal RUU Cilaka dan menjaga hak buruh.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 19 Jan 2020 07:40 WIB
Politikus PDIP janji kawal hak buruh di RUU Cilaka

Elemen buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Kemunculan beleid sapu jagat ini dituding sebagai akibat memburuknya ekonomi global yang berdapak pada Indonesia. Kendati untuk menarik investasi, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyebut pemerintah menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh dan rakyat. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Hasnah Syam mengaku belum menemukan jalan terbaik untuk mengakomodir penolakan buruh terhadap RUU Cilaka. Dia menyebut belum ada pembahasan tingkat lanjut di Komisi IX pascapertemuan dengan buruh pada Kamis (16/1).

"Dari Komisi IX ingin meminta pembicaraan lebih lanjut lagi, karena mereka kan kemarin datang. Jadi, kami minta catatanya kira-kira maunya apa. Nanti dari komisi juga bisa membahas lebih lanjut lagi," kata Hasnah, saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (18/1).

Hasnah menambahkan, dirinya belum memberikan catatan terhadap RUU tersebut. Rencananya, Selasa (21/1), politikus Partai Nasdem ini baru mengurai regulasi tersebut.

"Kita mau baru liat hari Selasa nanti ya. setelah itu baru kita simpulkan ya," sambungnya.

Terpisah, anggota Komis IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto menyebut belum bisa menanggapi RUU Cilaka. Terlebih pihaknya belum menerima draf beleid sapu jagad ini dari pemerintah.

"Jadi RUU Cipta Lapangan Kerja yang Omnibus Law itu kan draf dari pemerintah belum masuk ke DPR. Jadi, sekarang susah untuk tanggapi, karena draftingnya kan belum masuk nih. beleidnya mana. Jadi, kita belum masuk substansi RUU tersebut," jelas Edy.

Kendati belum menerima, Edy berjanji bakal menjaga aspirasi para buruh dalam regulasi tersebut. Caranya, dengan melibatkan buruh dalam melakukan pembahasan.

Sponsored

"Intinya, kita akan kawal. Hak-hak buruh tetap terjaga dengan baik. Itu poinnya," katanya.

Diketahui, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas 30 kementerian dan lembaga. 

Kelompok buruh bersuara keras menentang rencana tersebut. Pengurus Departemen Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Jamsari mengatakan, setidaknya ada tiga poin di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi perhatian KSPI.

Pertama, terkait isu pengurangan nilai pesangon. Kedua, isu kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Terakhir, diubahnya upah bulanan pekerja menjadi upah per jam. 

Berita Lainnya
×
tekid