sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP Nurdin Abdullah diduga terima suap dan gratifikasi Rp5,4 miliar

Praktik lancung Nurdin terendus KPK, hingga dibekuk dalam OTT pada Jumat (26/2) malam sampai Sabtu (27/2) dinihari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 08:33 WIB
Politikus PDIP Nurdin Abdullah diduga terima suap dan gratifikasi Rp5,4 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan temuan KPK, Nurdin diterka menerima duit dari praktik lancung sebanyak Rp5,4 miliar. Sebanyak Rp2 miliar di antaranya diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS), yang dikasih melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), Jumat (26/2).

Sisanya, ucap Firli, diberikan dalam tempo berbeda dari akhir 2020 hingga Februari 2021, dan diduga uangnya dari kontraktor selain Agung. Menurutnya, akhir 2020 Nurdin menerima Rp200 juta

"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (Samsul Bahri, ajudan Nurdin) menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 miliar," ujarnya saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

Praktik lancung politikus PDIP itu terendus oleh KPK, hingga dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam sampai Sabtu (27/2) dinihari. Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya.

Usai pemeriksaan selama 1x24 jam, komisi antisuap menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurdin, Edy, dan Agung. Tiga orang itu mendekam 20 hari di rumah tahanan cabang KPK sejak 27 Februari 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid