sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politisi ikut 'main' lobster, klaim KKP terbantahkan

KKP selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat ihwal ekspor benih lobster.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 06 Jul 2020 13:19 WIB
Politisi ikut 'main' lobster, klaim KKP terbantahkan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali melontarkan kritik terhadap kebijakan izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Kritik ditujukan pada Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di wilayah Indonesia pada awal Mei 2020.

Kritik KIARA tersebut merespons temuan investigasi Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang bertajuk "Pesta Benur Menteri Edhy." Dalam investigasi tersebut, Tempo menyebut sejumlah nama politisi partai politik yang terlibat dan berada di balik sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai eksportir benih lobster.

Menyikapi temuan itu, KIARA menyatakan bahwa sejak awal kebijakan izin ekspor benih lobster melalui Permen No. 12 Tahun 2020 itu penuh dengan masalah.

"Khususnya ketidakterbukaan penetapan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat. Khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin dihubungi Alinea.id, Senin (6/7.) 

Tak hanya itu, sambung Parid, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selalu mengklaim bahwa izin ini dikeluarkan setelah melalui tahapan kajian ilmiah. 

Padahal, jelas dia, berdasarkan data Bea dan Cukai, perusahaan eksportir hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp15.000 per ekor benih.

"Jika perusahaan eksportir menjual benih Rp139.000 per ekor, dan membayar PNBP Rp15.000, maka perusahaan ekspor dengan mendapatkan keuntungan Rp8.340.000.000," urainya.

Selain itu, jelas aktivis perikanan ini, harga per ekor benih lobster dibeli dari nelayan dengan amat murah, yaitu Rp6.000 hingga Rp7.000.

Sponsored

"Pada saat yang sama nelayan di tingkat bawah mengalami kesulitan benih lobster untuk kepentingan budidaya," ungkapnya.

Dia kemudian mencontohkan Bahar, seorang nelayan pembudidaya lobster di Konawe, yang harus mengeluarkan uang sebanyak Rp600.000 untuk membeli benih lobster per kg. 

"Isinya rata-rata lima ekor dengan berat sekitar dua ons. Selama tahun 2019, ia harus menghabiskan uang sebanyak Rp36 juta untuk membeli benih lobster. Untuk tahun 2020, Bahar harus mengeluarkan uang sebanyak Rp40 juta untuk membeli benih lobster," terangnya.

Dengan harga yang sangat mahal, lanjut Parid, ia masih harus berhadapan dengan kesulitan benih karena telah diakumulasikan untuk kepentingan ekspor.

"Fakta ini menunjukkan bahwa kehidupan nelayan di akar rumput semakin kesulitan dengan danya kebijakan izin ekspor benih lobster," pungkasnya.

Sebelumnya, KIARA membeberkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster oleh KKP, yakni:

1.    PT Samudera Bahari Sukses
2.    PT Natura Prima Kultur
3.    PT Royal Samudera Nusantara
4.    PT Graha Food Indo Pasific
5.    PT Aquatic Lautan Rezeki
6.    CV Setia Widata
7.    PT Agro Industri Nasional
8.    PT Alam Laut Agung
9.    PT. Gerbang Lobster Nusantara
10.   PT Global Samudera Makmur
11.   PT Sinar Alam Berkilau
12.   PT Wiratawa Mitra Mulia
13.   UD. Bali Sukses Mandiri
14.   UD. Samudera Jaya
15.   PT. Elok Monica Grup
16.   CV. Sinar Lombok
17.   PT Bahtera Dama Internasional
18.   PT Indotama Putra Wahana
19.   PT Tania Asia Marina
20.   CV Nusantara Berseri
21.   PT Pelangi Maritim Jaya
22.   PT Maradeka Karya Semesta
23.   PT Samudera Mentari Cemerlang
24.   PT Rama Putra Farm
25.   PT Kreasi Bahari Mandiri
26.   PT Nusa Tenggara Budidaya

Berita Lainnya
×
tekid