sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polres Pemalang berlakukan protokol kesehatan secara ketat

Beberapa personel diberikan sanksi karena dalam penggunaan masker tidak menutup hidung dan menurunkan masker hingga ke leher.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Rabu, 19 Agst 2020 12:21 WIB
Polres Pemalang berlakukan protokol kesehatan secara ketat

Untuk menjaga kedisiplinan anggota dalam penerapan protokol kesehatan, Polres Pemalang memberlakukan pengecekan secara ketat dalam penggunaan masker pada anggota sebelum memasuki lingkungan Polres Pemalang, Selasa (18/8).

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menegaskan, akan memberikan sanksi pada anggota Polri maupun PNS yang mengenakan masker tidak sesuai ketentuan melalui Propam Polres Pemalang.

“Dari pengecekan yang dilakukan, beberapa personel diberikan sanksi karena dalam penggunaan masker tidak menutup hidung dan menurunkan masker hingga ke leher,” ungkap AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

“Anggota Propam langsung memberikan sanksi di tempat kepada kepada anggota pelanggar, berupa push up atau pengucapan Tribrata,” tegasnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan yang diberlakukan Polres Pemalang merupakan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebelum memasuki lingkungan Polres Pemalang, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat disemprot cairan disinfektan oleh petugas dari Dokkes Polres Pemalang.

“Selanjutnya anggota masuk bilik sterilisasi, mencuci tangan dan dicek suhu tubuh menggunakan thermo gun,” jelasnya.

Bila ditemukan adanya suhu tubuh personel yang melebihi batas normal, Kapolres Pemalang mengatakan, akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk dilakukan rapid test, swab test, hingga isolasi mandiri.

Sponsored

“Dari hasil pengecekan suhu tubuh yang dilakukan hari ini, seluruh personel dalam keadaan sehat dan dapat melanjutkan kegiatan pelayanan masyarakat,” tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid