sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: 81 kasus hoaks Covid-19, 12 tersangka ditahan

Polisi mempertimbangkan instruksi Kapolri mengenai penundaan penahanan demi mencegah penularan Covid-19 di dalam sel tahanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Apr 2020 13:09 WIB
Polri: 81 kasus hoaks Covid-19,  12 tersangka ditahan

Polri telah menindak 81 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-18. Puluhan hoaks tersebut ditangani Bareskrim Polri dan Polda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, 81 tersangka yang ditindak itu, terdiri dari 51 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 30 pelaku berjenis kelamin perempuan.

“Iya, sudah ada 81 kasus yang ditangani,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Para pelaku tersebut tidak seluruhnya ditahan. Kebanyakan tersangka justru tidak dilakukan penahanan karena alasan tertentu penyidik dan mempertimbangkan instruksi Kapolri mengenai penundaan penahanan demi mencegah penularan Covid-19 di dalam sel tahanan.

“69 tersangka tidak ditahan,12 tersangka ditahan,” tutur Argo.

Para tersangka yang ditahan dikenakan pasal berbeda-beda, dengan rincian satu tersangka di Polda Kalimantan Barat dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dua tersangka di Bareskrim dikenakan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan sembilan tersangka di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 16 Undang-Undang PDRE. Sedangkan bagi tersangka yang tidak ditahan, Argo tidak menjelaskan sanksinya.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap informasi dan melakukan pengecekan ke pihak terkait guna mencegah penyebaran hoaks. Argo juga menegaskan, mereka yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, akan ditindak dengan tegas.

Sementara Polda Metro Jaya membeberkan modus kejahatan siber saat pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, modus para pelaku terbilang lama dan mudah ditemukan aparat kepolisian. Namun, Yusri tidak menyebutkan angka pasti kenaikan kejahatan siber khususnya di wilayah Jakarta.

Sponsored

"Sebenarnya modus kejahatan baru saat ini tidak ada, tetapi ada peningkatan di beberapa sektor yang terjadi seperti hoaks, penebar kebencian, menyebarkan berita bohong tentang Covid-19," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Tim siber terus melakukan patroli dan memperketat pengawasan. Sebagaimana Maklumat Kapolri, Yusri menegaskan pelaku kejahatan siber dapat ditindak demi tidak membuat gaduh situasi masyarakat di tengah penanganan Covid-19.

"Kepolisian terus melakukan patroli siber, memprofiling mereka-mereka semua. Terus kemudian kami akan menindak tegas para pelakunya," tutur Yusri.

Sementara angka kejahatan konvensional justru menurun. Ia berpandangan, pemberlakuan Work From Home (WFH) memang memengaruhi situasi masyarakat menjadi minim dari kejahatan.

Berita Lainnya
×
tekid