Polri ajukan red notice Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
Polri memasukkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penodaan agama melalui video di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, penetapan DPO itu akan dikirim ke pihak NCB Interpol untuk selanjutnya diterbitkan red notice. Pasalnya, Jozeph diketahui berada di luar negeri.
"Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan berada di Jerman," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Rusdi menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Jerman dan atase kepolisian setempat tengah mencari Jozeph. Selain pencarian, penyelidik pun memeriksa saksi ahli.
"Saksi yang diperiksa ada saksi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana," tuturnya.
Dalam perkara ini, Joseph disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Di sisi lain, Imigrasi mengungkapkan, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, pada kesempatan terpisah.