sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri akan tarik anggota pemeras Bupati Tanjungbalai

Penarikan anggota akan dilakukan setelah proses penyidikan di KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Apr 2021 16:14 WIB
Polri akan tarik anggota pemeras Bupati Tanjungbalai

Polri berencana menarik anggotanya yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR, kembali ke instansinya lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, pihaknya menghormati dan mempersilakan penyidik KPK menyidik terlebih dahulu atas dugaan pemerasan yang dilakukan AKP SR. Setelah tuntas, Polri akan menindaklanjuti pelanggaran etiknya.

"Kemungkinan itu terjadi ketika sudah dianggap tidak layak di KPK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Menurut Rusdi, Polri tidak mengetahui barang bukti apa yang didapatkan saat penangkapan AKP SR. Pasalnya, kasus itu sepenuhnya diproses KPK.

Sponsored

"Itu ditanyakan ke KPK karena sana yang melakukan penyidikan," ujarnya.

Penyidik KPK dari kepolisian diduga memeras Syahrial hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming bisa menghentikan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019, yang tengah diusut KPK.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan pertama kali terjadi di KPK. Pada 2016, penyidik antisuap bernama Suparman melakukan hal serupa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid