sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri beberkan alasan penangkapan tokoh KAMI Medan 

Menurut Argo, JG membuat skenario Orde Baru 1998, seperti mengajak penjarahan toko dan rumah serta preman diikutkan untuk menjarah.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 15 Okt 2020 21:00 WIB
Polri beberkan alasan penangkapan tokoh KAMI Medan 

Polri beberkan alasan menangkap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa wilayah Indonesia, khususnya, di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Ada empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Keempat tokoh KAMI Medan itu mendorong aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung rusuh. "Ada beberapa kegiatan di media sosial saya sampaikan dari Medan. Akhirnya, kami menemukan ada dua laporan polisi dan empat tersangka yang kami tangkap dan penahanan berinisal KA, JG, NZ, WRB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (15/10).
 
Argo menjelaskan, keempatnya termasuk dalam satu grup Whatsapp KAMI Medan. Selanjutnya, dia menjelaskan tersangka KA berperan sebagai admin grup.

Menurut Argo, KA merangkai tulisan mengarahkan agar melempari DPRD Sumut dan polisi. "Ada tulisan Jangan takut dan jangan mundur. Ini ada di Whatsapp grup ini sebagai barang bukti," beber Argo.
 
Lalu, tersangka JG memberikan informasi penyerangan terhadap aparat kepolisian. Misalnya, batu mengenai satu orang dan bom molotov 10 orang. Menurut Argo, JG juga akan membuat skenario Orde Baru 1998, seperti mengajak penjarahan toko dan rumah serta preman diikutkan untuk menjarah.
 
"Sudah kami jadikan barang bukti kata-kata seperti itu. Kami dapatkan bom molotov dan pilox untuk membuat tulisan. Bom molotov untuk dilempar sehingga bisa terbakar," ucap Argo, sambil memperlihatkan foto tersangka memegang pilox dan bom molotov.
 
Kemudian, NZ menyampaikan, pesan Medan cocoknya didaratin. Sedangkan, tersangka WRP menyampaikan wajib membawa bom molotov.
 
"Ada beberapa sudah dievaluasi tim siber. Misalnya, gedung DPRD Sumut dirusak. Ini hanya beberapa contoh percakapan," ungkap Argo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid