sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri bentuk tim kajian pembentukan direktorat kekerasan perempuan dan anak

Direktorat penanganan kekerasan perempuan dan anak akan dipimpin jenderal bintang satu perempuan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 03 Jan 2022 07:16 WIB
Polri bentuk tim kajian pembentukan direktorat kekerasan perempuan dan anak

Rencana pembentukan direktorat penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bareskrim Polri segera direalisasikan tahun ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri akan membentuk sebuah tim kajian untuk mematangkan rencana tersebut. Dia pun memastikan kajian yang dilakukan akan dilakukan secepatnya dan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB).

"Secepatnya, karena menurut pandangan Bapak Kapolri hal tersebut urgen untuk segera dapat diwujudkan," kata Dedi kepada Alinea.id, Senin (3/1).

Dedi menjelaskan, nantinya direktorat tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang satu perempuan. Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun memang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus melakukan penyetaraan di lingkungan Polri terhadap posisi polwan.

"Ya (dipimpin jenderal bintang satu perempuan), nanti akan dibentuk tim dulu untuk buat kajian dan usulan kepada Kemenpan RB tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan struktur Dir PPA di Bareskrim," tuturnya.

Terakhir diberitakan, Markas Besar Polri berencana membentuk organisasi khusus di dalam struktur Bareskrim untuk menangani kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan marak terjadi. Subdit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) akan menjadi direktorat tersendiri di jajaran Bareskrim. 

Dalam satu tahun terakhir Subdit PPA telah menangani 2.524 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah itu, hanya 1.093 perkara yang terselesaikan.

Sementara, perkara tindak pidana perdagangan orang dengan korban perempuan dan anak yang ditangani Bareskrim sebanyak 173 kasus. Dari jumlah tersebut, hanya 82 perkara yang dituntaskan.

Sponsored

"Penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan korban, khususnya perempuan dan anak," tutur Sigit, Jumat (31/12). 

Berita Lainnya
×
tekid