sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri bentuk timsus usut pelanggaran HAM kematian anggota Laskar FPI

Timsus juga akan mengusut kepemilikan senjata api Laskar FPI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Jan 2021 08:40 WIB
Polri bentuk timsus usut pelanggaran HAM kematian anggota Laskar FPI

Kapolri, Jenderal Idham Azis, menginstruksikan pembentukan tim khusus (timsus) untuk menyikapi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus baku tembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan, timsus tersebut langsung dibentuk dengan berisikan jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Divisi Propam. Timsus menyelidiki temuan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI dan pemenuhan rekomendasi yang diberikan.

"Kapolri, Jenderal Idham Azis, merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Sabtu (9/1).

Argo menyebut, timsus akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran HAM atas kematian empat anggota Laskar FPI, Polri akan membawanya ke jalur pidana.

"Tentunya tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujarnya.

Ditambahkan Argo, hasil penyelidikan dan investigasi Komnas HAM mengenai kepemilikan senjata api oleh Laskar FPI juga dipastikan akan diusut hingga tuntas. Dia juga memastikan pengungkapan atas tindakan melawan petugas yang sudah berjalan akan diselesaikan hingga seluruh fakta terungkap.

“Menurut Komnas HAM, penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” tuutur Argo.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan, terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Sponsored

Komnas HAM kemudian merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid