sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri disebut paling berhak mencabut red notice Djoko Tjandra

Kejagung pastikan tidak pernah meminta pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Jul 2020 19:42 WIB
Polri disebut paling berhak mencabut <i>red notice</i> Djoko Tjandra

Buron perkara hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra bisa bebas keluar-masuk Indonesia tidak tercatat di Imigrasi. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya memang berwenang memohon kepada Polri mengajukan red notice atas Djoko Tjandra ke Interpol. 

Oleh karenanya, pencabutan juga dapat dilakukan oleh Polri atas permohonan dari Kejagung. "Ya, kalau mencabut, dia karena dia, yang berhubungan langsung dengan Interpol," kata Ali di komplek Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Ali membeberkan, Kejagung masih menelusuri siapa pihak yang diduga mencabut red notice Djoko Tjandra. Di sisi lain, Kejagung juga tengah mengevaluasi sejauh mana komunikasi pengajuan red notice antara Kejagung dengan Polri.

Terkait informasi keberadaan Djoko Tjandra, kata Ali, Kejagung juga menerimanya. Sampai saat ini, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen masih terus menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kalau informasi banyak. Ada yang bilang di Sanggau, di Pontianak. Cuma kalau Sanggau, kan memang dia kelahiran sana, mungkin ada kaitannya atau gimana masih diselidiki," tutur Ali.

Untuk diketahui, Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejagung. Pada 29 September 1999, hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. 

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. 

Sponsored

Uang milik Djoko, di Bank Bali, sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko. Djoko Tjandra, kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid