sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri dan Kemenperin rembuk soal minyak goreng

Pertemuan ini dapat mengambil langkah untuk memastikan minyak goreng curah di pasar dengan 79 produsennya yang terdaftar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 04 Apr 2022 14:22 WIB
Polri dan Kemenperin rembuk soal minyak goreng

Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Gabungan dan menempatkannya di level pusat para produsen. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Mabes Polri, Senin (4/4). Pertemuan tersebut untuk membahas distribusi minyak goreng sawit (MGS) di masyarakat pada bulan suci Ramadhan ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi kebijakan harga eceran tertinggi atau HET dan distribusi minyak goreng. Evaluasi tersebut membawa pihaknya untuk mengambil setiap langkah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar.

“Dalam evaluasi dan temuan di lapangan didapati tidak semua pasar (minyak goreng) tersedia,” kata Sigit di Mabes Polri, Senin (4/4).

Sigit menyampaikan target pertemuan ini dapat mengambil langkah untuk memastikan minyak goreng curah di pasar dengan 79 produsennya yang terdaftar. Apalagi kapasitasnya dinaikkan hingga dua kali lipat dari situasi normal.

Langkah sebelumnya telah dilakukan Presiden Joko Widodo supaya minyak goreng tersalurkan di setiap lini. Seperti pemberian bantuan langsung tunai (BLT) ke pedagang kaki lama dengan subsidi harga minyak goreng.

“Karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada,” ujar Sigit.

Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Gabungan dan menempatkannya di level pusat para produsen. Tujuannya, produksi yang sudah menjadi komitmen untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat bisa terlaksana.

Sponsored

“Kita tempatkan personel Polisi dan Kemenperin di produsen besar melekat 24 jam agar bisa mengawasi proses produksinya,” ucap Sigit.

Menperin Agus mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Dalam regulasi itu, pemerintah telah menyiapkan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. 

Utamanya, terkait penjualan minyak goreng curah di luar harga eceran tertinggi Rp14.000/kilogram. Lalu, menyuplai minyak goreng curah ke industri. Selain itu, Kemenperin pun telah menetapkan margin penjualan minyak goreng. Di level distributor sebesar Rp600/kilogram. Sementara margin di level pengecer Rp1000/kilogram.

“Ini akan kami kawal di lapangan,” tegas Agus.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid