sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri didesak bentuk tim penyidik khusus buru penista agama

Kasus Jozeph Paul Zhang harus dijadikan momentum menindak siapa saja yang melakukan penistaan agama manapun.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 20 Apr 2021 13:20 WIB
Polri didesak bentuk tim penyidik khusus buru penista agama

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim penyidik khusus memburu pelaku penistaan agama.

Menurut Petrus, sikap tegas Lisyo Sigit memburu Jozeph Paul Zhang harus dijadikan momentum menindak siapa saja yang melakukan penistaan agama manapun.

"Karena akhir-akhir ini muncul banyak tokoh entah yang mengaku sebagai ustadz maupun pendeta dan lain-lain menggunakan ruang publik dan sosial media, membuat narasi yang berkonten menghina agama lain dengan mendewa-dewakan agamanya sebagai yang paling benar, tanpa rasa hormat terhadap hukum," kata Petrus kepada Alinea.id, Selasa (20/4).

Petrus menilai, upaya Polri memburu Jozeph Paul Zhang harus didukung semua pihak. Menurut dia, ini merupakan awal yang baik dalam merawat kebhinekaan dengan cara menuntaskan kasus-kasus tindak pidana penistaan agama selama ini.

"Tidak hanya terhadap Jozeph Paul Zhang, tetapi juga terhadap Ustadz Waloni dkk, agar ditindak tanpa diskriminasi," katanya.

Sayangnya, kata Petrus, Polri terkesan melempem terkait kasus penistaan agama yang dilakukan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dilaporkan warga. Setelah sekian tahun, belum ada langkah konkret untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Polri tidak boleh diskriminatif dalam bertindak dalam kasus-kasus SARA, tidak boleh bertindak tegas hanya atas dasar tekanan massa dan bersikap diskriminatif juga atas dasar tekanan massa," tandas dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media daring.

Sponsored

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin (19/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli.

Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman. "Masih dalam pengejaran," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, Jozeph Paul Zhang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berita Lainnya
×
tekid