Polri didesak menyelesaikan kasus penganiayaan pegawai KPK
Direktur Hukum ICW Lalola Easter Kaban, mengatakan, seharusnya penyerangan dan penganiayaan terhadap penyelidik tidak sulit diungkapkan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong kepolisian bertindak cepat menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban, mengatakan, seharusnya penyerangan dan penganiayaan terhadap penyidik KPK merupakan perkara yang tidak sulit diungkapkan. Namun, beberapa kasus yang menimpa pegawai KPK termasuk terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak pernah terungkap.
"Harus ditindak serius terutama oleh kepolisian. Kami menilai kepolisian bisa menyelesaikan dengan waktu cepat. Tetapi kenapa harus memakan waktu lama," ujar Lalola di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).
Dia khawatir kasus-kasus penganiayaan akan meluas bila Polri tidak bertindak cepat. Lola mencontohkan kasus Novel Baswedan. Seharusnya, Polri bisa mengungkap dalam waktu cepat.
Tetapi nyatanya belum ada titik terang dari kasus yang dihadapi pegawai KPK. Terakhir, teror bom ke rumah komisioner KPK dan penganiayaan terhadap pegawai KPK masih belum jelas pelakunya.
Lola menduga ada kekuatan lain yang membelit penegak hukum untuk menuntaskan masalah penganiayaan. "Kalau tidak selesai justru menguatkan dugaan publik ada kekuatan lain yang memengaruhi," tandasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, juga mengungkapkan hal sama. Kepolisian harus fokus agar penyelesaian kasus penganiayaan bisa tuntas.
"Saya berharap penegak hukum berkonsentrasi penuh untuk mengusut setuntas-tuntasnya," kata Arteria di Gedung DPR, Rabu (6/2).
Dia memaklumi proses penyelidikan memang menyita waktu agar proses penyilidikan dan penyidikan berjalan dengan baik. Namun, dia mendesak agar penegak hukum bisa menyelesikan dengan cepat. "Aparat penegak hukum harus usut setuntas-tuntasnya," tandasnya.