sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri diminta bawa kasus penyiksaan Hendri Alfred ke ranah pidana

Mekanisme internal kepolisian dianggap tak bisa menuntut pertanggungjawaban.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 12 Agst 2020 11:56 WIB
Polri diminta bawa kasus penyiksaan Hendri Alfred ke ranah pidana

Polri didesak membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap Hendri Alfred Bakarie, warga Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ke ranah peradilan pidana. Korban tewas saat ditahan kepolisian.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta demikian karena menduga Hendri tewas akibat disiksa polisi. Mekanisme internal kepolisian, baik via Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pun tidak dapat diharapkan untuk menuntut pertanggungjawaban.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, menyatakan, sebaiknya proses pengusutan kasus itu melalui jalur eksternal–mekanisme pencegahan penyiksaan (national preventive mechanism/NPM)–oleh beberapa instansi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ataupun Komnas Perempuan, misalnya.

"Hasil penelusuran NPM kemudian dapat dijadikan dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan terhadap Hendri," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Selain itu, ICJR mendorong Komisi III DPR segera memantau dan memanggil Kapolri terkait maraknya kasus dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan parlemen pun dituntut merombak ketentuan yang membuka peluang terjadinya praktik penyiksaan, seperti penangkapan yang panjang hingga akuntabilitas penegak hukum yang lemah dalam sistem peradilan pidana.

Erasmus menambahkan, pelanggaran kerap terjadi dalam penanganan kasus narkotika, dari penangkapan tanpa surat perintah, pengabaian hak untuk diberitahu atas penangkapan tersangka kepada keluarganya, sampai dugaan kekerangan fisik, mental, dan seksual. Ini merujuk studi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat pada 2012.

Berdasarkan studi itu, sebanyak 194 responden (50%) menyatakan keluarganya tidak menerima tembusan surat perintah penangkapan. Kemudian, 67,4% responden mengalami kekerasan fisik dan mental saat ditangkap.

Keluarga Hendri Alfred melalui Twitter, baru-baru ini, menyatakan, Hendri meninggal dunia saat menjadi tahanan Polres Barelang, Batam. Diduga dianiaya anggota "Korps Bhayangkara".

Sponsored

Dugaan penganiayaan ini merujuk sejumlah bukti. Wajah jenazah yang dibungkus menggunakan plastik dan lakban dengan luka memar di sekujur tubuh, misalnya. 

Sementara itu, hingga kini belum diketahui alasan di balik pembungkusan kepala Hendri tersebut. Namun, pihak rumah sakit (RS) dan kepolisian membantah melakukannya.

Kasus dugaan penyiksaan oleh aparat sebelumnya juga terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang saksi pembunuhan, Sarpan, mengalami penyiksaan saat diamankan Polsek Percut Seituan, sehingga wajah, dada, dan punggungnya lebam.

Dia mengaku, dipaksa aparat mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, telah menyebut nama pelaku sebenarnya. Sarpan pun baru dilepaskan kepolisian setelah warga mengadakan unjuk rasa di depan polsek, 6 Juli 2020.

Berita Lainnya
×
tekid