sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri diminta layani perempuan berhadapan hukum seperti Putri Candrawathi

Komnas HAM berharap fasilitas terhadap Putri Candrawathi berlaku di kasus lain.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 02 Sep 2022 10:33 WIB
Polri diminta layani perempuan berhadapan hukum seperti Putri Candrawathi

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta Polri ke depannya berlaku adil dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini mengacu pada penanganan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini, kepolisian diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran alasan kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki anak berusia di bawah lima tahun (balita).

"Semua pihak melihat kasus P (Putri), dia tidak ditahan karena sedang sakit dan ada balita yang sedang ketergantungan pada ibunya. Maka, ini harus diterapkan kepada ibu-ibu yang misalnya mempertahankan anaknya," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, dikutip Jumat (2/9).

Siti mengatakan, kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan boleh dilakukan penahanan. Menurutnya, penahanan berbasis rutan merupakan pilihan terakhir dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, Siti menilai, penanganan kasus ini menunjukkan bekerjanya sistem pelayanan terpadu kasus kekerasan terhadap perempuan. Siti mengatakan, hal ini tampak dari terpadunya sistem peradilan pidana antar lembaga penegak hukum.

Selain karena memiliki balita, tutur Siti, Putri dalam perkara ini baik sebagai korban atau pelaku, mendapatkan haknya untuk memperoleh pendampingan psikologi dan akses bantuan hukum.

"Maka ketiga hal ini haruslah dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani menangani kasus-kasus perempuan lainnya," ujarnya.

Siti menambahkan, pihaknya menilai kepolisian belum memiliki pedoman internal terkait penanganan kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk melakukan perbaikan internal terkait penyidikan tindak pidana dan pemeriksaan saksi dan korban, dalam konteks yang sesuai peraturan perundangan terkait perempuan.

Sponsored

"Ini kita harapkan tidak hanya dilakukan di kasus PC, tapi juga di kasus-kasus yang lain," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid