sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri diminta transparan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung

Wihadi menilai, kepolisian tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, bahwa insiden terjadi karena ketidaksengajaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 22 Okt 2020 16:02 WIB
Polri diminta transparan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung

Polri diminta transparan dan terbuka dalam mengusut terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agutus lalu. Dorongan dilayangkan lantaran terdapat perubahan hasil proses penyidikan tentang unsur kesengajaan.

"Saya kira terlalu terburu-buru (menyatakan pelaku tidak sengaja) karena keakuratan data oleh Kabareskrim ini sampai sejauh mana, apa bisa dipertanggungjawabkan?" kata Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, saat dihubungi, Kamis (22/10).

"Pada saat awal dikatakan, bahwa gedung Kejagung itu ada unsur kesengajaan dan sekarang setelah dilakukan penyidikan (berbeda). Maka timbul pertanyaan, apakah ada intervensi atau tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan? Karena kita bandingkan saja hasil penyidikan dengan data awalnya dan harus transparan," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini lantas meminta Polri memperdalam penyidikan. Jika tidak, kata Wihadi, dapat membuat gaduh secara nasional. "Karena sedari awal Kabareskrim bilang ada unsur sabotase dan kemudian diralat dengan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kasus gedung Kejagung terbakar ini."

Baginya, Polri bertanggung jawab menjelaskan secara perinci tentang proses penyidikan terbakarnya gedung Kejagung. "Mana yang menyebabkan kemungkinan ada sengaja dan mana yang sengaja tidak terbukti adanya ketidaksengajaan," tandasnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan gabungan Kejagung dan Mabes Polri memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama "Korps Adhyaksa". 

Keyakinan tersebut disimpulkan usai Jaksa Agung Muda Pidana Umum bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspos kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus itu.

"Tidak ada kesengajaan. Jadi, itu nanti kenanya kealpaan, (Pasal) 188 (KUHPidana)," kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10). 

Sponsored

Dirinya menyatakan demikian karena hasil penyidikan di Bareskrim tidak menemukan adanya bukti sabotase. Pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejagung. 

"Jadi, yang dibicarakan berdasarkan alat bukti dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan," ujar Fadil.

Berita Lainnya
×
tekid