sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri dinilai tertutup tangani mahasiswa yang ditahan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik minimnya akses bertemu mahasiswa yang ditahan kepolisian.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Okt 2019 20:55 WIB
Polri dinilai tertutup tangani mahasiswa yang ditahan

Tim Advokasi untuk Demokrasi membeberkan data terbaru pengaduan atas tindakan represif kepolisian dalam menangani demonstrasi menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang digelar mahasiswa dan warga sipil di sekitar Gedung DPR, Jakarta dan pelbagai daerah lainnya pada periode 23-30 September 2019.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, data tersebut didapatkan dari enam cara, yakni pengaduan langsung, telepon, pesan singkat, surat elektronik, pesan berantai, dan tagar #HilangAksi. 

Salah satu yang paling banyak dipersoalkan oleh korban dan keluarga korban ialah penanganan mahasiswa yang ditahan. Dijelaskan Arif, kepolisian mencabut hak berkunjung bagi keluarga dan kerabat mahasiswa yang ditahan.

"Istilahnya keluarga tidak bisa ketemulah, kuasa hukum tidak bisa ketemu. Sebenarnya itu enggak benar secara hukum," ucap Arif saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa, (8/10).

Menurut Arif, kepolisian tidak boleh menghalangi keluarga yang ingin bertemu dengan para pengunjuk rasa yang ditahan. Selain itu, demonstran yang ditahan juga memiliki hak untuk memilih pengacaranya sendiri.

"Ini yang kemudian tidak diberikan oleh kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan mulai aksi dari (aksi unjuk rasa) 24 sampai 30 September," kata dia. 

Dari hasil verifikasi terhadap laporan yang masuk hingga 3 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB, total ada 390 orang yang menjadi korban kekerasan polisi. Sebanyak 201 di antaranya berasal dari kalangan mahasiswa. 

Korban rata-rata mengalami memar, mata perih, luka robek, meninggal dunia, bocor di kepala, dan muka bengkak. Tindakan yang dikategorikan pelanggaran pada aksi 23-30 September berupa pengeroyokan (1), penganiayaan (60), penangkapan (19), pelemparan batu (4), peluru tajam (1), peluru karet (4), dan gas air mata (61).

Sponsored

Di sisi lain, persebaran lokasi tindakan kekerasan, yakni Semanggi (6 kasus), fly over Kemanggisan (1), Tanah Abang (4), Benhil Jakarta (1), Pejompongan Jakarta (2), Polda Metro Jaya (2), Hotel Mulia Jakarta (11), Universitas Moestopo Jakarta (1), DPRD Aceh (1), Hotel Sultan Jakarta (1).

Selain itu, tindakan kekerasan pada saat aksi juga terjadi di DPRD Palangkaraya (1), Gedung Sate (2), Jakarta Convention Center (4), DPRD Surakarta (5), Palmerah Jakarta (19), Senayan Jakarta (13), DPRD Makassar (3), TVRI Jakarta (6), DPRD Medan (10), Wisma TNI AL Jakarta (1), DPRD Jawa Barat (4), Slipi Jakarta (10), DPRD Sumatera Selatan (1), DPRD Riau (1), DPRD Malang (3), DPRD Solo (2), DPRD Bandung 10, DPRD Sumatera Utara (2), dan DPR Jakarta (62).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 380 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Sebanyak 179 di antaranya ditahan. 

Berita Lainnya
×
tekid