sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri enggan beberkan hasil labfor ponsel kasus penyiraman Novel

Hasil uji labfor dua tersangka bakal disampaikan dalam persidangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Jan 2020 20:21 WIB
Polri enggan beberkan hasil labfor ponsel kasus penyiraman Novel

Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah rampung menguji dua ponsel tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Namun, enggan dibeberkan hasilnya.

"Kan, sudah pelimpahan berkas. Jadi, nanti dibuka di pengadilan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya aktif di Gegana Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Argo berpendapat, ulasan barang bukti di meja hijau pun bagian dari transparansi atas hasil uji labfor. "Di pengadilan, juga bentuk penyampaian ke masyarakat," tuturnya.

Ronny dan Rahmat diciduk tim teknis dan Brimob di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada 26 Desember 2019. Penangkapan keduanya "memakan waktu" sekitar 2,5 tahun. 

Keduanya lantas di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, beberapa waktu kemudian. Penyidik sempat memperpanjang masa penahanan. Dari 20 hari menjadi 40 hari.

Pada 15 Januari 2020, penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Belum ada pemberkasan tahap selanjutnya hingga kini.

Atas perbuatannya, Ronny dan Rahmat disangkakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid