sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri imbau kuasa hukum tak sembunyikan Nurhadi

Polri mengancam akan menjerat pihak-pihak yang membantu Nurhadi bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Feb 2020 17:45 WIB
Polri imbau kuasa hukum tak sembunyikan Nurhadi

Polri mengimbau seluruh pihak yang mengetahui keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk menyampaikan informasi tersebut ke pihak kepolisian, termasuk kuasa hukumnya. Polri mengancam akan menindak siapa pun pihak yang membantu Nurhadi menghindar dari proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

“Semua pihak dapat membantu kehadiran saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Sebagai pihak yang dinilai memiliki kedekatan dengan Nurhadi, kuasa hukum dan keluarga diyakini memiliki informasi ihwal keberadaan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut. Asep berharap, kedua pihak ini tak membantu Nurhadi bersembunyi dari pencarian aparat berwenang. 

Apalagi kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebut kliennya berada di Jakarta. Dia mengaku terakhir kali bertemu Nurhadi tiga minggu lalu di kediaman salah satu kolega Nurhadi.

Namun Maqdir menyatakan saat ini ia tidak mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Ia bahkan meyakinkan Polri dapat memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Menurut Asep, bantuan untuk menyembunyikan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO merupakan perbuatan tindak pidana. Pelakunya terancam pasal turut serta dalam kasus pidana buronan tersebut.

“Iya, itu ada aturannya,” ujar Asep

Aturan yang dia maksud adalah Pasal 221 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 kepada, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Sponsored

Nurhadi ditetapkan masuk DPO setelah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Dia diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2015-2016.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Seperti Nurhadi, saat ini keduanya juga berstatus buron.

Berita Lainnya
×
tekid