sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri imbau pedagang tak timbun bahan pokok jelang Natal

Satgas Pangan Mabes Polri tak ingin terjadi kenaikan harga pada Natal dan Tahun Baru 2019.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 27 Nov 2019 21:15 WIB
Polri imbau pedagang tak timbun bahan pokok jelang Natal

Satgas Pangan Mabes Polri mengimbau para pedagang tidak menimbun bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Polri tak ingin terjadi kenaikan harga pada dua momen tahunan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, hal tersebut terjadi pada Natal dan Tahun Baru 2019 lalu. 

"Kami mengimbau para pedagang tidak melakukan penimbunan yang berakhir kenaikan harga, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang pangan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).

Asep juga mengatakan pihaknya mengimbau para pedagang tetap memperdagangkan bahan pokok berkualitas baik. Apabila ditemukan penjualan bahan pokok dengan kualitas rendah, para pedagang akan melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.

Kedua pelanggaran tersebut akan membuahkan sanksi pidana bagi para pedagang yang melanggar. 

Namun menurut Asep, hingga saat ini harga bahan pokok di pasar masih terpantau stabil. Menurutnya, Polri dan aparat terkait meningkatkan pemantauan bahan pokok di pasaran menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

“Satgas pangan dan stakeholder terkait hingga saat ini menyatakan harga masih stabil. Sejumlah daerah memang kami lakukan pemantauan secara khusus,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, selain pemantauan harga dan pasokan, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi daerah (Rakorda) dengan para pemangku kepentingan di daerah. Menurut Oke, Rakorda merupakan upaya meningkatkan koordinasi antar instansi di daerah, untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok. 

Sponsored

Koordinasi juga dilakukan dalam menjaga keamanan dan kelancaran distribusi pasokan barang kebutuhan pokok, yang didukung dengan kesiapan moda angkutan barang.

“Lewat Rakorda ini, Pemerintah mengawal kesiapan instansi terkait dan para pelaku usaha bapok (bahan kebutuhan pokok), terutama untuk menghindari terjadinya kenaikan harga, kekurangan stok atau pasokan, dan gangguan distribusi,” katanya di Jakarta, Rabu (27/11).

Berita Lainnya
×
tekid