sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri jadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM

Selain institusi Polri, korporasi dan pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Eka Setiyaningsih  Alfiansyah Ramdhani
Eka Setiyaningsih | Alfiansyah Ramdhani Selasa, 16 Jul 2019 14:42 WIB
Polri jadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM

Polri menjadi institusi paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada 60 kasus yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM sepanjang caturwulan pertama tahun 2019. 

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut, selama empat bulan pertama 2019 tersebut ada 525 kasus yang diterima Komnas HAM. Dari jumlah kasus tersebut separuhnya atau sebesar 213 kasus telah ditangani.

Dari total kasus yang ditangani oleh Komnas HAM dilakukan dalam sejumlah tahap. Kasus dimasukkan ke dalam tahap dukungan pelayanan pengaduan yang jumlahnya mencapai 181 kasus.

Kemudian, 32 kasus terakhir dimasukkan dalam tahapan bantuan dan dukungan mediasi.

Adapun yang tersisa adalah 312 kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tak dianggap sebagai pelanggaran HAM, bersifat tembusan atau kurangnya kelengkapan berkas. 

"Sisanya, 312 kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. Dasarnya bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ujar Amiruddin dalam konferensi pers di Media Centre Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/7).

Kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM berasal dari 10 provinsi. Rinciannya adalah DKI Jakarta, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Riau dan maluku. 

Ada pun pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah institusi Polri. Komnas HAM mencatat, ada 60 aduan yang berkaitan dengan Polri. 

Sponsored

Beberapa laporan masyarakat terhadap Polri itu seputar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian. Selain juga terkait proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi. 

Amiruddin menilai, masih banyak anggota kepolisian, khususnya di tingkat polsek dan polres yang kurang memahami prinsip HAM. Apalagi, fungsi pengawasan dan penindakan dari internal Polri juga dilihat tidak tegas.

Selain polisi, pihak yang diadukan kedua paling banyak adalah korporasi. Catatan Komnas HAM ada 29 kasus yang dilaporkan dan sengketa lahan menjadi masalah yang paling sering diadukan.

"Ini masih problem HAM yang serius karena masalah lahan berkaitan dengan banyak hal. Misalnya lahan di wilayah adat. Di situ kan ada komunitas masyarakat adat," ucap Amir.

Sama halnya dengan korporasi, pemerintah daerah (pemda) kerap diadukan oleh masyarakat. Komnas HAM mencatat ada 29 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemda.

Laporan lain berasal dari Pemerintah Pusat sebanyak 20 kasus. Kemudian yang berasal dari lembaga pendidikan sebanyak 10 kasus.

Sementara laporan terkini, Amiruddin menilai persoalan HAM yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM tidak akan jauh berbeda dengan caturwulan sebelumnya.

"Kami terus menerima aduan dari masyarakat, apabila merasa hak atas dirinya dibatasi, dihalangi, maupun dikurangi," ujar dia.

Amiruddin juga menegaskan Komnas HAM bukanlah pihak yang diharuskan untuk menyelesaikan permasalahan yang diadukan. Dalam penjelasannya, pihak pengadu dan yang diadukan yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah. 

Sedangkan Komnas HAM bertugas untuk mengingatkan dan merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak yang diadukan agar masalah terselesaikan. 

“Makanya tidak heran kalau ada masalah yang diadukan kesini tidak beres. Bukan berarti Komnas HAM tidak bisa beresin, dalam konteks kewenangannya kami sudah masuk. Tapi pihak yang disananya tidak beranjak dari posisi awalnya,” Ujar Amiruddin.

Berita Lainnya
×
tekid