sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri jadwalkan pemeriksaan seorang dokter terkait Brigjen Prasetijo Utomo

Dokter tersebut diperiksa sebagai saksi atas Brigjen Prasetijo Utomo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Agst 2020 09:53 WIB
Polri jadwalkan pemeriksaan seorang dokter terkait Brigjen Prasetijo Utomo

Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemanggilan saksi atas kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Hari ini, seorang dokter diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, dokter tersebut bertugas di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, Ferdy tidak dapat membeberkan hal apa yang akan digali dari dokter itu.

"Dokter dari KKP Bandara Halim (diperiksa)," ucap Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Ia mengaku, belum dapat memastikan apakah saksi akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melakukan pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo atas pembuatan surat jalan buron Djoko Soegiarto Tjandra. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid