sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri jerat penusuk Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis

Penyidik berkoordinasi dengan pihak RS periksa kondisi kejiwaan AA.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 14 Sep 2020 19:33 WIB
Polri jerat penusuk Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis

Alpin Andria alias AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas aksinya tesebut.

“Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Senin (14/9).

Awi menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, AA ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, polisi langsung menahan AA selama 20 hari ke depan. Sementara itu, delapan saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan pengakuan keluarga pelaku mengenai gangguan kejiwaan yang dialami AA, Awi menyatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung untuk memeriksa pelaku.

Sponsored

"Kemudian kedua membuat visum et repetum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS Jiwa Kurungan Nyawa Bandar Lampung," ucap Awi.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Ia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul ‘memperbaiki hati’ itu telah 15 menit berlangsung.

Polres Bandar Lampung pun menangkap tersangka AA setelah melakukan penusukan. Tersangka disebut tidak merencanakan aksinya alias spontan atas insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat menyampaikan tausiahnya.

Berita Lainnya
×
tekid