sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Jika ada kecurangan di TPS, laporkan

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada anggota Polri di TPS apabila ada kecurangan dan pelanggaran.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 17 Apr 2019 10:41 WIB
Polri: Jika ada kecurangan di TPS, laporkan

Mabes Polri menyatakan pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia berlangsung aman dan lancar. Dari laporan petugas yang berjaga di TPS, pemungutan suara berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tidak ada gangguan.

“Alhamdulillah sampai pada pagi ini, tahapan pemilu berjalan dengan baik. Kita semua berdoa agar pemilu berjalan damai, aman, menggembirakan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal di Humas Polri, Rabu (17/4).

Masyarakat diimbau untuk melapor kepada petugas kepolisian yang berjaga di tiap TPS, jika menemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemungutan suara. 

Para penyelenggara pemilu juga diimbau untuk tidak menghalangi seseorang memberikan hak pilihnya. Apalagi, hal itu sudah dipastikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Mahkamah Konstitusi.

Iqbal menjamin pihak kepolisian bertindak tegas, pada seluruh indikasi pelanggaran dan kecurangan yang akan mengganggu jalannya pemilihan.

“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Iqbal menuturkan.

Dalam pasal 511 PKPU nomor 9 tahun 2019, dijelaskan sanksi terhadap siapapun yang menghalangi hak warga lain untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Siapapun yang terbukti melakukan hal tersebut, dikenakan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran Pasal 531 aturan tersebut. Aturan tersebut mengatur ancaman hukuman lima tahun penjara, bagi siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban pemilu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid