sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri kantongi nama calon tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI

Bareskrim koordinasi dengan Kejagung untuk proses penuntutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Mar 2021 15:07 WIB
Polri kantongi nama calon tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus unlawful killing penembakan anggota laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami perbuatan calon tersangka itu. Namun, dia tidak membeberkan apakah calon tersangka yang dimaksud adalah tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

"Masih didalami, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Dibeberkan Agus, Bareskrim juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses pemberkasan hingga penuntutan. Hal itu dilakukan sejak awal agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.

"Masih mengkontruksikan kasus dengan kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tuturnya.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan penyidik melakukan gelar perkara awal pada Selasa (2/3). Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya laporan polisi pekan lalu terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Komnas HAM atas kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. Empat dari emam orang yang tewas dipastikan korban unlawful killing.

Komnas HAM juga telah menyerahkan alat bukti dari proses investigasi yang dilakukan. Dalam investigasinya, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Sponsored

Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Berita Lainnya
×
tekid