sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri keluarkan telegram penindakan permainan harga dan penimbun obat

Dalam telegram itu disebutkan, seluruh jajaran harus melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Jul 2021 17:05 WIB
Polri keluarkan telegram penindakan permainan harga dan penimbun obat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi mengenai penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan serta alat kesehatan. Surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 dan ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Surat telegram itu dikeluarkan guna menyikapi harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alkes di masa pandemi Covid-19. Terlebih di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

"Surat telegram yang ditujukan kepada para kapolda dan bersifat perintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resmi, Senin (5/7).

Dalam telegram itu disebutkan, seluruh jajaran harus melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Sponsored

Selanjutnya, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong (hoaks). Lalu, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

"Terakhir, diperintahkan untuk melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga memastikan para penimbun dan permainan harga obat, oksigen serta alat kesehatan akan dituntut secara maksimal. Penuntutan secara maksimal itu ditujukan agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelaku lain.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid