sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri larang warga berkerumun saat pergantian tahun

Polri telah memetakan untuk mengamankan 3.483 tempat wisata.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 31 Des 2020 18:07 WIB
Polri larang warga berkerumun saat pergantian tahun

Polri mengeluarkan maklumat nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan liburan Natal dan Tahun Baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan, maklumat tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Oleh karena itu, dalam maklumat ini diamanatkan dilarang bagi masyarakat atau siapa pun melakukan kegiatan yang mengundang masyarakat berkumpul banyak," jelas Rusdi dalam pengarahan media pada Kamis (31/12).

Rusdi menyatakan melakukan kegiatan yang akan mengundang kerumunan dapat memunculkan risiko penyebaran Covid-19.

"Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak," sambung dia.

Sponsored

Kegiatan-kegiatan tersebut termasuk kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah, pesta Tahun Baru, pawai, konvoi, arak-arakan, maupun pesta kembang api. 

"Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat ini, tentunya seluruh personel Polri wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa Polri telah memetakan untuk mengamankan 3.483 tempat wisata yang kemungkinan akan digunakan masyarakat untuk kegiatan malam Tahun Baru. Selain itu, Polri mendata sebanyak 45.489 gereja untuk diberikan pengamanan selama malam pergantian tahun.

Berita Lainnya
×
tekid