Polri limpahkan berkas 9 tersangka petinggi KAMI
Kepolisian hingga kini masih proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Polri telah melimpahkan berkas tahap pertama terhadap sembilan tersangka kasus dugaan provokasi demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut, pelimpahan berkas tahap pertama dilakukan pekan lalu. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah dilimpahkan tahap satu pada pekan lalu untuk sembilan tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Mengenai pemeriksaan elite KAMI, Ahmad Yani, terang Awi, dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sembilan tersangka, khususnya Anton Permana.
"Tidak apa-apa sudah pelimpahan, kan, Ahmad Yani itu pengembangan dari tersangka sebelumnya," ujarnya.
Sebanyak sembilan petinggi KAMI ditangkap polisi, yakni Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, HA, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Seluruhnya ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi berisi SARA sehingga menyebabkan demo tolak UU Ciptaker.
Awi membeberkan, penyidik menjadikan percakapan di grup WhatsApp para tersangka sebagai barang bukti. Menurutnya, obrolan di grup tersebut terbilang mengerikan karena membuktikan adanya rekayasa vandalisme dalam demo tolak beleid sapu jagat (omnibus law).