sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri limpahkan tersangka-barang bukti unlawful killing pekan ini

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat (25/6).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Jun 2021 10:11 WIB
Polri limpahkan tersangka-barang bukti <i>unlawful killing</i> pekan ini

Bareskrim Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada pekan ini. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas tersangka dua pelaku dinyatakan lengkap pada Jumat (25/6).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya pelimpahan dilakukan karena masih disiapkan.

"Pekan ini (dilimpahkan)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Meski sudah akan dilimpahkan, status dua anggota polisi tersebut belum diputuskan apakah dikeluarkan atau tidak. Pasalnya, sidang etik bakal dilakukan saat proses hukum inkrah.

Sponsored

"Nanti, ya. Kita tunggu saja," ucapnya.

Dalam kasus unlawful killing, terdapat tiga tersangka, masing-masing berinisial F, Y, dan ZPZ. Namun, tersangka ZPZ disebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal saat berkendara.

Ketiga tersangka adalah anggota Resmob Polda Metro Jaya. Mereka masih menjalankan tugas meski jabatannya difungsionalkan saat ditetapkan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid