sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri melumpuhkan dua pelaku teror di Sumatra

Dua pelaku teror terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas kepolisian

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Okt 2018 21:12 WIB
Polri melumpuhkan dua pelaku teror di Sumatra

Polri melumpuhkan dua terduga pelaku teror di Sumatra bernama Hendry Syahli Manurung dan M Dival Alwis alias Rivai alias Vai pada sore kemarin (18/10). Keduanya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Tanjung Balai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan keduanya meninggal dunia. Kedua jenazah tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi.

“Kedua tersangka mencoba menyerang petugas dengan menggunakan pisau, padahal sebelumnya petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena masih berusaha menyerang, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” katanya, Jumat (19/10).

Saat pengejaran kedua tersangka sempat lari ke sekitar pemukiman warga. Kedua pelaku sempat menjatuhkan empat buah bom pipa yang kemudian ditemukan warga. Warga pun memberitahukan kepada petugas kepolisian yang segera mengamankannya.

Sponsored

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan keduanya, yaitu di Jalan Sipori-Pori/Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai-Sumatra Utara. Dari penggeledahan tersebut kemudian ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai terduga teroris.

“Di kontrakan tersebut petugas menemukan lima bom pipa besi, satu pisau, satu pistol merk Browning caliber 9 mm, dan dua butir peluru 9 mm di dalam magazene pistol browning,” ujarnya.

Kedua pelaku merupakan DPO yang dalam mempersiapkan aksi penyerangan teror yang direncanakan dengan target Mapolres Tanjung Balai dan atau Vihara Tanjung Balai. Keduanya kemudian disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 15 jo Pasal 9 dan atau Pasal 13 a Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang.
 

Berita Lainnya
×
tekid