sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri musnahkan narkoba dari jaringan internasional

Ketujuh tersangka terancam hukuman mati.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Jul 2020 13:35 WIB
Polri musnahkan narkoba dari jaringan internasional

Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu-sabu, 35.000 ekstasi, dan 410 ganja hasil penangkapan jaringan internasional Iran. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Dari hasil penangkapan itu, tujuh tersangka ditangkap. Tiga orang berpaspor Iran berinisial HSR alias Hs, MSR, dan AN; seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM; serta tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS, YCC, dan MIS. 

"Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," kata Kapolri, Jenderal Idham Azis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), importir kurma dan pinang, yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk penyelundupan narkotika.

"Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR, warga Iran, yang sama-sama pernah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Banceuy, Bandung, terkait kasus narkotika," tuturnya.

Kemudian, PT AMS diinformasikan akan menjemput barang dari kapal Iran ke KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu, akhir Juni 2020. Dari sanalah polisi kemudian membongkar jaringan narkotika internasional ini. 

Dalam aktivitasnya pada Januari lalu, PT AMS berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu-sabu. Saat itu, modusnya mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut berhasil dijual HSR.

"Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus. Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut," ujar Sigit. Sedangkan 63 bungkus lainnya telah diedarkan.

Sponsored

Saat melakukan aksinya, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dan modusnya sebagai penyalur motor ke Iran. Upaya ini dilakukan untuk menutupi penyelundupan narkotika.

"Nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai Rp15 miliar. Diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan," tutupnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid