sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri optimis kasus Novel Baswedan tuntas 3 bulan

Agar kasus tuntas dalam tiga bulan, Polri membentuk tim teknis yang diketuai Kabareskrim.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Jul 2019 15:58 WIB
Polri optimis kasus Novel Baswedan tuntas 3 bulan

Polri optimis dapat menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan. Target tiga bulan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis.  

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, tim teknis yang akan dibentuk Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian akan diketuai Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz. 

Tim teknis akan diisi personel terbaik Polri. Hal itu diyakini meski sebelumnya target kerja tim teknis enam bulan.

“Kami optimis, sudah sejak awal setelah kejadian 11 April itu penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM, kami membuat tim pencari fakta. Kami bekerja profesional dan independen,” ujar Asep di Humas Polri, Jumat (19/7).

Menurut Asep, struktur tim teknis akan mulai ditunjuk mulai pekan depan. Namun Polri akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, sebelum tim teknis bekerja selama tenggat waktu yang ditetapkan.

Asep menyatakan, tim teknis akan mencari pelaku sampai pada aktor intelektualnya dengan kembali berangkat dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Meski minim barang bukti dan saksi, namun Polri menuturkan pendalaman dari TKP menjadi yang paling penting dilakukan.

“Tidak menjadi masalah karena olah TKP bukan hanya persoalan barang bukti saja. Mungkin ada saksi belum bicara, belum ditemukan, sekali lagi olah TKP terus berlanjut selama kegitan penyelidikan kegiatan penyidikan ini berlangsung,” kata Asep.

Komunikasi dengan KPK 

Sponsored

Setelah tim pakar menyampaikan hasil temuannya dalam enam bulan kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan cepat. KPK menilai tim yang dibentuk Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian gagal mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di dalamnya terdapat unsur anggota KPK. Perbedaan pandangan dalam TGPF dinilai Polri menjadi hal yang biasa, bahkan perlu untuk didalami kembali.

Asep mengatakan informasi dari KPK berkaitan dengan kasus Novel Baswedan akan jadi bahan pengembangan kasus. Ia menampik informasi tersebut menjadi siasat tidak ada jalan serupa antara TGPF dengan instansi antirasuah itu.

“Tim pencari fakta, teman-teman KPK kan sudah terwakili. Komunikasi baik, kalau ada beda pendapat itu bagian yg tentunya harus terus dikomunikasikan dan dikembangkan,” tutur Asep.

Menurut Asep adanya dugaan keterlibatan enam kasus menyangkut high profil atas dasar dugaan kekecewaan salah satu pihak. Ke depannya tim teknis pun akan terus menjalin komunikasi dengan KPK atas pengungkapan pelaku serta dugaan keterlibatan enam kasus tersebut.

“Sekali lagi mengapa itu ada hipotesa demikian, mungkin dalam penanganan ada yang kecewa sakit hati, lalu dendam secara pribadi itu bisa aja terjadi,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid