sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri pastikan masih awasi minyak goreng

Penindakan pelaku yang mengambil untung dari distribusi migor masih akan dilakukan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 12 Mei 2022 18:02 WIB
Polri pastikan masih awasi minyak goreng

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng. Pengawasan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawasan itu juga disertai dengan pengecekkan setiap penyaluran minyak goreng dari produsen. Bahkan, terhadap penjualan juga dipastikan ada pengawasan selama 24 jam dalam sehari.

“Bersama Kemenperin dan Kemendag untuk pengecekan pendistribusian dan penjualan khususnya melakukan pemantauan di tingkat produsen selama 24 jam,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (12/5).

Ramadhan menyebut, penindakan hukum juga akan dilakukan terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi minyak goreng. Polisi juga akan menindakan para pelaku yang melanggar kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng. Lantaran, kebutuhan masyarakat tercederai karenanya.

“Polri akan melakukan penindakan tegas yang terindikasi mencoba melakukan pelarangan ekspor minyak hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Ramadhan.

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi. 

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng. 

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Bapak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan, Kamis (12/5).

Sponsored

Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bahkan, bersama dengan Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. 

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," ucap Sigit.

Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam. Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. 

"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid